Skip to content
Suara Pertama

Suara Pertama

Bersuara dengan Berita

Primary Menu
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Lainnya

Legislator Ingatkan Masyarakat Jangan Berangkat Haji Secara Ilegal

Riko 16 April 2025
Legislator Ingatkan Masyarakat Jangan Berangkat Haji Secara Ilegal

Suarapertama.com – Anggota Komisi VIII DPR An’im Falachuddin meminta masyarakat berangkat haji secara ilugal, seperti menggunakan visa non-haji. Penggunaan visa non-haji, hanya memicu kerumitan administrasi, bahkan sanksi hukum dari Pemerintah Arab Saudi.
 
“Tawaran menggunakan visa non-haji kerap menjadi pilihan masyarakat yang ingin nekat menunaikan haji melalui jalur tak resmi. Padahal visa non haji ini ilegal dan dilarang,” ujar Kiai An’im, Rabu (16/4/2025).
 
Dia menjelaskan Pemerintah Arab Saudi memang mengeluarkan banyak ragam visa untuk bisa masuk tanah suci. Mulai dari visa kunjungan, visa pariwisata, visa pekerjaan, visa transit dan visa-visa lainnya. Namun hanya visa haji resmi yang boleh digunakan melaksanakan ibadah haji.

:Jangan sampai ada niat melaksanakan ibadah haji jadi ternodai dengan cara yang ilegal karena penggunaan visa non-haji,” tambahnya.
 
Kiai An’im mengatakan, masyarakat Indonesia kerap tergiur menggunakan visa non-haji dikarenakan antrean yang sangat lama dalam melaksanakan ibadah haji. Bahkan di beberapa wilayah di Sulawesi harus menunggu hingga hampir 50 tahun untuk dapat berangkat haji. Celah ini yang kemudian dimanfaatkan oknum tertentu untuk menawarkan berangkat haji jalur cepat tanpa antrean secara ilegal.
 
“Tapi jangan sampai lamanya menunggu menjadi alasan penggunaan visa non-haji. Memulai sebuah ibadah sebaiknya dilakukan dengan cara dan aturan yang telah ditetapkan untuk kepentingan bersama seluruh jemaah haji,” ungkap politisi PKB ini.
 
Penggunaan visa non-haji berdampak pada kepadatan pelaksanaan ibadah haji, khususnya pada puncak haji yakni saat pelaksanaan di Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna). Padahal di Armuzna telah diatur secara tertib dan sesuai dengan kuota yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
 
Ia mencontohkan di Mina, jemaah haji sudah diatur secara rapi sesuai negara serta kloter haji untuk dapat menempati tenda-tenda di Mina. “Tapi jika ada jemaah haji yang tidak tercatat karena menggunakan visa non haji memasuki tenda di Mina maka jemaah haji resmi akan mengalami kesulitan karena keterbatasan tempat dan juga kenyaman untuk beribadah. Ini tentunya menimbulkan dampak ketidaknyamanan,” tambahnya.
 
Di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, terdapat dua jenis visa haji yang legal yakni visa haji kuota Indonesia (kuota haji reguler dan haji khusus serta visa haji Mujamalah yang berasal dari undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Tahun ini, total kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Jumlah ini terdiri atas 203.320 kuota jemaah haji reguler dan 17.680 kuota jemaah haji khusus.
 
Kiai An’im meminta pemerintah terus melakukan sosialisasi kewajiban menggunakan visa haji resmi dalam melaksanakan ibadah haji. Selain itu, ia juga meminta pemerintah melakukan penertiban dan penindakan hukum jika ada pelanggaran penggunaan visa non-haji dalam melaksanakan ibadah haji. (*)

Berita Lainnya

Berita Terkait

Continue Reading

Previous: Kunker ke Bengkalis, Bupati Kasmarni Sambut Kapolda Irjen Herry
Next: Ratusan Guru di Rohul Ikuti Program Digitilasasi

Berita Terkait

39 Personel Polres Kuansing Naik Pangkat

39 Personel Polres Kuansing Naik Pangkat

Riko 30 Juni 2025
Perubahan Masa Jabatan Kada dan DPRD, Mulyanto: Preseden Sudah Ada Sebelumnya

Perubahan Masa Jabatan Kada dan DPRD, Mulyanto: Preseden Sudah Ada Sebelumnya

Riko 30 Juni 2025
Program Tiga Juta Rumah, Pemprov Riau Telah Keluarkan Regulasi

Program Tiga Juta Rumah, Pemprov Riau Telah Keluarkan Regulasi

Riko 30 Juni 2025

Berita Terbaru

  • 39 Personel Polres Kuansing Naik Pangkat
  • Perubahan Masa Jabatan Kada dan DPRD, Mulyanto: Preseden Sudah Ada Sebelumnya
  • Program Tiga Juta Rumah, Pemprov Riau Telah Keluarkan Regulasi
  • Kualifikasi Piala Asia Putri 2026: Indonesia 1-0 Kirgistan
  • Kevin Sanjaya, Mantan Pebulu Tangkis Jabat Direktur MNC Vision
Copyright © All rights reserved. | Suarapertama.com