Skip to content
Suara Pertama

Suara Pertama

Bersuara dengan Berita

Primary Menu
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Lainnya

Malaya Research Laporkan Dugaan Limbah B3 oleh PT EcoOils ke Gakkum LHK

Riko 14 April 2025
IMG-20250414-WA0009

Suarapertama.com – Malaya Research and Development resmi melaporkan dugaan aktivitas penimbunan limbah Spent Bleaching Earth (SBE) di kota Dumai, Provinsi Riau, kepada BALAI GAKKUM LHK SUMATRA SEKSI WILAYAH II Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

“Pelaporan ini atas dugaan tindak pidana perusakan lingkungan hidup oleh PT. EcoOils Jaya Indonesia Dumai,” kata Direktur LingkunganMalaya Research and Development Dhery Perdana Nugraha dalam keterangannya

Dhery mengatakan, pelaporan tersebut sesuai dengan surat 051/B/LPP/M.R.D/IV/2025
Ia menyebutkan, laporan tersebut dilayangkan ke Gakkum LHK Sumatra Seksi Wilayah II Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia , dalam melakukan pencegahan aktivitas ilegal yang marak terjadi di Kota Dumai, Provinsi Riau.

Dhery mengatakan, ada pun yang menjadi dasar hukum dan pertimbangan laporan tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah NonBahan Berbahaya dan Beracun dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.12/Menlhk/Setjen/Plb.3/5/2020 Tentang Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun.

Dhery Perdana berharap laporan tersebut agar mendapatkan tindak lanjut sesuai dengan aturan perundangan-undangan yang berlaku.

Tags: #Dumai #LimbahB3Dumai #PencemaranLingkungan #SaveRiau

Continue Reading

Previous: Tuntutan Pertanggungjawaban Pelaku Industri Penghasil Limbah SBE dan FABA di Kota Dumai
Next: HI-TECHNOPRENEUR 2025: Sinergi Kampus dan UMKM Dorong Transformasi Digital

Berita Terkait

IMG-20250531-WA0052

100 Hari Kepemimpinan Paisal–Sugiyarto: Kinerja Solid dan Harapan Dumai Menuju Kota Idaman

Riko 31 Mei 2025
3229004201-img_20250408_151542

Waspada! Limbah B3 di Kota Dumai Ancam Lingkungan, Mafia Limbah Diduga Terlibat

Riko 8 April 2025
unnamed

Mayatama Solusindo diduga tidak membayar gaji karyawan dan Subkon sesuai dengan UMK Kota Dumai Tahun 2025

Riko 4 April 2025

Berita Terbaru

  • Framing Busuk Trans7 ke Pesantren Lirboyo dengan Citra Perbudakan adalah Kebodohan yang Tidak Bisa Dimaafkan Begitu Saja
  • Ketua Umum Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Dumai (GMPPD) Muhammad Arif Berikan Dukungan Penuh Kepada Viencent Moergashini Yusuf Maju Sebagai Calon Ketua IKA UIR Dumai
  • PMII STIA Lancang Kuning Dumai Gelar MAPABA 2025: Mencetak Kader Tangguh dan Berkarakter di Era Tantangan Zaman
  • Agung Gumilang S.A.P Pimpin Aksi Demonstrasi Besar di PT KPI Dumai: Desak Transparansi dan Tanggung Jawab Pasca Ledakan
  • GMPPD Nyatakan Dukungan Konsolidasi KNPI Dumai Terkait Ledakan dan Kebakaran Kilang PT KPI RU II Dumai
Copyright © All rights reserved. | Suarapertama.com