Skip to content
Suara Pertama

Suara Pertama

Bersuara dengan Berita

Primary Menu
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Lainnya

Kemenhub Belum Terima Izin Operasi Indonesia Airlines

Riko 13 April 2025
Kemenhub Belum Terima Izin Operasi Indonesia Airlines

Suarapertama.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan sampai sekarang belum menerima pengajuan perizinan operasi Indonesia Airlines, maskapai baru yang mengklaim akan berbasis di Bandara Soekarno Hatta.

“Sampai sejauh ini belum ada pengajuan, pendaftaran dan sebagainya,” kata Dudy kepada media usai Halal Bihalal dan Evaluasi Angkutan Lebaran 2025 di Jakarta, Sabtu (12/4), diberitakan Antara.

Indonesia Airlines sempat bikin heboh bulan lalu karena menggunakan nama Indonesia tetapi berbasis di Singapura. Nama perusahaannya adalah PT Indonesia Airlines Group, didirikan sebagai anak usaha perusahaan Singapura, Calypte Holding Pte. Ltd.

CEO sekaligus pemilik Indonesia Airlines, Iskandar, menjelaskan di keterangan resminya saat peluncuran pada 7 Maret 2025 bahwa maskapai ini akan mengoperasikan 20 pesawat di awal operasionalnya.

Walau membuat polemik, Dudy berhadap Indonesia Airlines bisa segera masuk Indonesia untuk memperkuat konektivitas udara secara nasional maupun internasional.

“Saya sih berharap ya, kalau memang betul (rencana masuknya maskapai Indonesia Airlines di RI), karena itu untuk menambah flight ya, saya berharap itu memang bisa terealisasi,” ujar dia.

Kementerian Perhubungan pada Maret menyatakan belum menerima izin apapun dari Indonesia Airlines.

Plt Direktur Jenderal Hubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa menjelaskan setiap badan usaha yang menjalankan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia harus bersertifikat.

Bentuknya adalah Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Sertifikat Operator Pesawat Udara/Air Operator Certificate (AOC).

Ia menyebut ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 35 Tahun 2021 serta Permenhub Nomor 33 Tahun 2022.

“Sertifikasi pengoperasian pesawat udara untuk kegiatan angkutan udara diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara setelah memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, dan operasional yang telah ditetapkan,” tegas Lukman.

Continue Reading

Previous: Iran-AS Mulai Rundingkan Soal Nuklir
Next: Mancity Siap Beli Reijnders dengan Harga Tinggi

Berita Terkait

Dikunjungi BPJS Kesehatan Dumai, Bupati Kasmarni Sebut UHC jadi Prioritas

Dikunjungi BPJS Kesehatan Dumai, Bupati Kasmarni Sebut UHC jadi Prioritas

Riko 16 Juni 2025
Wabup Syamsurizal Tegaskan Pemkab Siak Akan Tuntaskan Tunda Bayar TPP hingga Gaji Honorer

Wabup Syamsurizal Tegaskan Pemkab Siak Akan Tuntaskan Tunda Bayar TPP hingga Gaji Honorer

Riko 16 Juni 2025
Pemkab Bengkalis Terima Laporan Reses Anggota DPRD Tahun Sidang 2025

Pemkab Bengkalis Terima Laporan Reses Anggota DPRD Tahun Sidang 2025

Riko 16 Juni 2025

Berita Terbaru

  • Dikunjungi BPJS Kesehatan Dumai, Bupati Kasmarni Sebut UHC jadi Prioritas
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan Pemkab Siak Akan Tuntaskan Tunda Bayar TPP hingga Gaji Honorer
  • Pemkab Bengkalis Terima Laporan Reses Anggota DPRD Tahun Sidang 2025
  • Dapat Kucuran Dana Tambahan, Dinsos Pekanbaru Tambah Dua Rombel Sekolah Rakyat
  • Bakti Kesehatan Polda Riau Sambut Hari Bhayangkara ke-79: Cek Kesehatan Dapat Sembako
Copyright © All rights reserved. | Suarapertama.com