Skip to content
Suara Pertama

Suara Pertama

Bersuara dengan Berita

Primary Menu
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Lainnya

WNA Singapura Dideportasi

Riko 8 April 2025
WNA Singapura Dideportasi

Suarapertama.com – Kanim Kelas I TPI Pekanbaru mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura. Pria berinisial KK (46) dideportasi melalui Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada Minggu (30/3) ke negara asalnya.

Kepala Kanim Kelas I TPI Pekanbaru, Andy Cahyono Bayuadi, menyatakan bahwa tindakan pendeportasian ini dilakukan sebagai sanksi administratif karena KK terbukti melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“KK diketahui sebelumnya telah menjalani hukuman pidana penjara karena melakukan tindak pidana keimigrasian dan melanggar ketentuan dalam Pasal 126 huruf C Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Andy, Senin (7/4).

Lebih lanjut, Andy menjelaskan bahwa tindakan administratif keimigrasian ini diambil setelah dilakukan pemeriksaan terhadap KK. “Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa KK telah memiliki dokumen paspor darurat serta tiket kepulangan ke negara asalnya, yaitu Singapura,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa tindakan tegas ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh WNA yang berada di Indonesia, khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, agar selalu menaati peraturan yang berlaku. “Ini adalah bukti nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja kami,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenim Riau, Agung Prianto, memberikan apresiasi kepada jajaran Kanim Pekanbaru atas dedikasi dan profesionalisme mereka dalam menjalankan tugas.

“Saya mengapresiasi semangat dan dedikasi rekan-rekan di Kanim Pekanbaru. Tetap tegakkan aturan, walaupun langit runtuh. Jaga wibawa keimigrasian, jaga integritas diri, dan profesionalisme dalam bertugas,” pesan Agung.

Ia juga menekankan kepada seluruh jajaran Imigrasi di wilayah Riau agar segera mengambil tindakan keimigrasian terhadap WNA yang melanggar prosedur yang telah ditetapkan oleh undang-undang.

Continue Reading

Previous: Gawat! Riau Jadi Provinsi Kedua Paling Banyak Terjadi PHK
Next: Pemprov Riau Gelar Apel Perdana Usai Lebaran, Ini Pesan Gubri Abdul Wahid

Berita Terkait

Gubri Wahid Lihat Progres Pengerjaan Jalan Tembilahan-Kuala Saka

Gubri Wahid Lihat Progres Pengerjaan Jalan Tembilahan-Kuala Saka

Riko 15 Juni 2025
Kabar Duka Dunia Musisi Tanah Air, Musisi Gustiwiw Meninggal Dunia

Kabar Duka Dunia Musisi Tanah Air, Musisi Gustiwiw Meninggal Dunia

Riko 15 Juni 2025
Digelar 6 Juli Mendatang, Berikut Jadwal Pertandingan Piala Presiden 2025

Digelar 6 Juli Mendatang, Berikut Jadwal Pertandingan Piala Presiden 2025

Riko 15 Juni 2025

Berita Terbaru

  • Gubri Wahid Lihat Progres Pengerjaan Jalan Tembilahan-Kuala Saka
  • Kabar Duka Dunia Musisi Tanah Air, Musisi Gustiwiw Meninggal Dunia
  • Digelar 6 Juli Mendatang, Berikut Jadwal Pertandingan Piala Presiden 2025
  • Tujuh Desa di Provinsi Sulsel Direndam Banjir
  • Pihak Berwenang Mesir dan Libya Hentikan Perjalanan Aktivis ke Gaza
Copyright © All rights reserved. | Suarapertama.com