Skip to content
Suara Pertama

Suara Pertama

Bersuara dengan Berita

Primary Menu
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Lainnya

Lusa, Pemko Dumai Bakal Gelar Apel Gabungan Pasca Lebaran di TBG, Seluruh ASN Wajib Hadir

Riko 6 April 2025
Lusa, Pemko Dumai Bakal Gelar Apel Gabungan Pasca Lebaran di TBG, Seluruh ASN Wajib Hadir

Suarapertama.com - Dumai – Wali Kota Dumai H Paisal direncanakan bakal memimpin apel pagi hari pertama masuk kerja pasca libur panjang lebaran Idul Fitri 1446 H/2025 M pada Selasa tanggal 8 April 2025 pukul 07.30 WIB, bertempat di Taman Bukit Gelanggang (TBG), Jalan HR Soebrantas, Dumai.

“Seluruh ASN Pemko Dumai wajib ikut apel gabungan pasca libur lebaran, sekaligus dalam rangka halal bil halal,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Dumai H Indra Gunawan kepada tim peliput Kominfo Dumai via Whatsapp, Ahad (6/4/2025).

Dijelaskannya, apel tersebut juga akan diikuti Wakil Wali Kota (Wawako) Dumai Sugiyarto, para Staf Ahli, Asisten, Inspektur, Kepala Perangkat Daerah (PD) serta segenap ASN dan TKPK di lingkungan Pemko Dumai.

Lebih lanjut disampaikan Sekda H Indra Gunawan, saat apel perdana pasca libur lebaran di TBG, seluruh ASN dan TKPK Pemko Dumai akan melakukan absen kehadiran yang dijalankan Pejabat Pengelola Kepegawaian Perangkat Daerah masing-masing. 

“Nanti absen tersebut dilaporkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Dumai, kemudian BKPSDM akan mengecek kehadiran ASN tiap perangkat daerah masing-masing, dan hasilnya ditembuskan ke kami,” sebutnya.

Bagi aparatur yang secara sengaja menambah libur lebaran tanpa keterangan jelas seperti sakit atau lainnya, Sekda H Indra Gunawan menegaskan bahwa Pemko Dumai akan memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“ASN maupun TKPK yang tidak hadir dan dengan sengaja menambah libur, Kepala Perangkat Daerah yang bersangkutan akan memberikan sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan aturan/ketentuan lain yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Continue Reading

Previous: Barcelona Ditahan Imban Real Betis dengan Skor 1-1
Next: Pukul Oguong, Bupati Kampar Resmi Buka Festival Lomang Ayo Onam I Tahun 2025

Berita Terkait

IMG-20251016-WA0028

Framing Busuk Trans7 ke Pesantren Lirboyo dengan Citra Perbudakan adalah Kebodohan yang Tidak Bisa Dimaafkan Begitu Saja

Irvan.S 16 Oktober 2025
IMG-20251015-WA0049

Ketua Umum Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Dumai (GMPPD) Muhammad Arif Berikan Dukungan Penuh Kepada Viencent Moergashini Yusuf Maju Sebagai Calon Ketua IKA UIR Dumai

Irvan.S 15 Oktober 2025
IMG-20251012-WA0027

PMII STIA Lancang Kuning Dumai Gelar MAPABA 2025: Mencetak Kader Tangguh dan Berkarakter di Era Tantangan Zaman

Riko 12 Oktober 2025

Berita Terbaru

  • Framing Busuk Trans7 ke Pesantren Lirboyo dengan Citra Perbudakan adalah Kebodohan yang Tidak Bisa Dimaafkan Begitu Saja
  • Ketua Umum Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Dumai (GMPPD) Muhammad Arif Berikan Dukungan Penuh Kepada Viencent Moergashini Yusuf Maju Sebagai Calon Ketua IKA UIR Dumai
  • PMII STIA Lancang Kuning Dumai Gelar MAPABA 2025: Mencetak Kader Tangguh dan Berkarakter di Era Tantangan Zaman
  • Agung Gumilang S.A.P Pimpin Aksi Demonstrasi Besar di PT KPI Dumai: Desak Transparansi dan Tanggung Jawab Pasca Ledakan
  • GMPPD Nyatakan Dukungan Konsolidasi KNPI Dumai Terkait Ledakan dan Kebakaran Kilang PT KPI RU II Dumai
Copyright © All rights reserved. | Suarapertama.com