Skip to content
Suara Pertama

Suara Pertama

Bersuara dengan Berita

Primary Menu
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Lainnya

Mayatama Solusindo diduga tidak membayar gaji karyawan dan Subkon sesuai dengan UMK Kota Dumai Tahun 2025

Riko 4 April 2025
unnamed

Suarapertama.com – PT. Mayatama Solusindo diminta untuk menerapkan upah minimum kota (UMK) 2025 Kota Dumai sebesar Rp4.118.699.61 per gaji 2025. Jika tidak, ada ancaman sanksi pidana dan denda hingga Rp400 juta.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, ada sanksi pidana penjara paling lama empat tahun. Sedangkan sanksi denda paling sedikit sebesar Rp100 juta dan paling banyak sebesar Rp400 juta.

Salah satu tokoh buruh kota Dumai menegaskan agar pihak perusahaan atau pengusaha mengindahkan undang-undang tersebut dengan membayar gaji tenaga kerjanya sesuai UMK tersebut.
”Sanksi denda dan pidana bagi mereka yang tak memberikan sesuai UMK, sudah diatur dalam undang-undang tersebut. Maka kami imbau agar mengindahkannya,” ujar tokoh buruh yang tidak mau disebutkan namanya.

”Perusahaan Mayatama Solusindo yang berkantor Pusat di Kota Dumai diwajibkan untuk membayar gaji karyawan mereka mengikuti besaran UMK tahun 2025. Ada sanksi yang bakal dijatuhkan Disnaker Dumai bersama dewan pengupahan jika perusahaan tidak membayar gaji karyawan sesuai UMK. Kita lihat apa permasalahannya, dan kita akan rapatkan dengan dewan pengupahan (penjatuhan sanksi),” tambahnya.

Ia juga mengingat para tenaga kerja yang tidak mendapatkan gaji sesuai besaran UMK 2025 bisa datang langsung ke Kantor Disnaker Kota Dumai. Di sana sudah disiapkan posko pengaduan.

Di posko pengaduan, masyarakat bisa melakukan konsultasi maupun aduan terkait gaji yang tidak dibayarkan sesuai ketentuan. Pihaknya akan memproses pengaduan tersebut serta melaksanakan mediasi antara kedua pihak baik pihak perusahaan dan tenaga kerja.

Untuk diketahui, UMK Kota Dumai 2025 resmi ditetapkan sebesar Rp. 4.118.669.61 Penetapan ini usai usulan dari Pemerintah Kota (Pemko) Dumai disetujui Gubernur Riau.

Continue Reading

Previous: Wako Pekanbaru Tegaskan Tak Boleh Pembayaran Retribusi Sampah Secara Tunai
Next: Satu Nyawa Melayang dalam Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Timur Pelalawan

Berita Terkait

IMG-20250531-WA0052

100 Hari Kepemimpinan Paisal–Sugiyarto: Kinerja Solid dan Harapan Dumai Menuju Kota Idaman

Riko 31 Mei 2025
IMG-20250414-WA0009

Malaya Research Laporkan Dugaan Limbah B3 oleh PT EcoOils ke Gakkum LHK

Riko 14 April 2025
Produksi Kelapa Inhil Anjlok, Gubri Abdul Wahid Tegaskan Jangan Ada Lagi PHK di Perusahaan

Produksi Kelapa Inhil Anjlok, Gubri Abdul Wahid Tegaskan Jangan Ada Lagi PHK di Perusahaan

Riko 8 April 2025

Berita Terbaru

  • Framing Busuk Trans7 ke Pesantren Lirboyo dengan Citra Perbudakan adalah Kebodohan yang Tidak Bisa Dimaafkan Begitu Saja
  • Ketua Umum Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Dumai (GMPPD) Muhammad Arif Berikan Dukungan Penuh Kepada Viencent Moergashini Yusuf Maju Sebagai Calon Ketua IKA UIR Dumai
  • PMII STIA Lancang Kuning Dumai Gelar MAPABA 2025: Mencetak Kader Tangguh dan Berkarakter di Era Tantangan Zaman
  • Agung Gumilang S.A.P Pimpin Aksi Demonstrasi Besar di PT KPI Dumai: Desak Transparansi dan Tanggung Jawab Pasca Ledakan
  • GMPPD Nyatakan Dukungan Konsolidasi KNPI Dumai Terkait Ledakan dan Kebakaran Kilang PT KPI RU II Dumai
Copyright © All rights reserved. | Suarapertama.com