
Suarapertama.com – Sebanyak 76 kendaraan terjaring dalam razia gabungan di Jalan SM Amin, Senin,(19/5). Dari jumlah tersebut truk masuk kota mendominasi pelanggaran yang dilakukan yakni berjumlah 30.
Kegiatan penertiban yang dilaksanakan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau itu melibatkan berbagai unsur, termasuk Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Riau, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Dispenda Provinsi Riau, dan PT Jasa Raharja Riau.
Operasi itu bertujuan untuk menciptakan lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan bebas dari pelanggaran dimensi serta muatan kendaraan yang berisiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan.
Selain truk masuk kota, pelanggaran lain adalah melanggar rambu-rambu lalu lintas. Serta pengemudi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kemudian masa berlaku uji KIR yang telah habis. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak aktif, juga pajak kendaraan yang belum dibayar. Serta pelanggaran dimensi dan muatan (ODOL).
Selain itu, petugas juga menindak pelanggaran kasat mata dari kendaraan roda dua dan roda empat, seperti pengendara melawan arus, tidak memakai helm atau sabuk pengaman, serta tidak memiliki SIM.
Dalam operasi itu, petugas turut mengukur ulang panjang dan tinggi kendaraan untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan teknis.
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Khairunnas, menegaskan, tidak ada toleransi bagi kendaraan ODOL. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan tegas langsung dilakukan di tempat.
Sesuai Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 649, kendaraan bertonase besar atau truk bersumbu dua hanya diperbolehkan melintasi wilayah Kota Pekanbaru pada pukul 22.00 hingga 06.00.
“Jika melewati batas waktu tersebut, kendaraan akan dikenakan tilang,” tegasnya.