Skip to content
Suara Pertama

Suara Pertama

Bersuara dengan Berita

Primary Menu
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Lainnya

3.700 Tenaga Honorer Pemko Pekanbar tak Terdata di BKN

Riko 20 Mei 2025
3

Suarapertama.com – Sebanyak 3.700 data Tenaga Harian Lepas (THL) lingkup Pemerintah Kota Pekanbaru tidak terdata di Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BPKSDM), Irwan Suryadi, mengungkapkan nasib 3.700 THL tersebut belum jelas. 

Apakah nanti akan dirumahkan atau di pekerjakan kembali. Pasalnya masih menunggu kebijakan dari Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho. 

“Lagi menunggu kebijakan Wali Kota dan nanti akan dihitung kebutuhannya,” ujar Irwan, Senin (19/5) 

Yang jelas, Irwan mengatakan ke depan tak ada lagi THL maupun honorer di lingkungan Pemko Pekanbaru. 

“Sebagian besar dari 3.700 THL itu tidak masuk dalam data BKN, karena sebelumnya direkrut langsung oleh OPD masing-masing tanpa proses formal,” katanya. 

Menurutnya, saat ini Pemko Pekanbaru sedang menyusun skema baru pengganti sistem THL yang selama ini digunakan. Pemerintah menargetkan, status THL akan dihapuskan secara resmi pada Juni 2025.

“Paling lambat Juni, tidak ada lagi istilah THL. Semuanya akan disesuaikan dengan sistem kerja yang baru,” tambahnya.

Ia menegaskan, hanya THL yang telah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan terdaftar dalam database BKN yang akan diakui status kepegawaiannya.

“Sementara untuk yang tidak masuk database BKN, mereka tidak lagi akan dianggap sebagai bagian dari struktur tenaga kerja resmi Pemko Pekanbaru,” jelas Irwan.

Kebijakan ini diambil untuk menyesuaikan aturan kepegawaian nasional yang menghapus sistem THL dan menggantinya dengan sistem kerja berbasis kontrak atau outsourcing. 

Pemerintah pusat sebelumnya telah menginstruksikan seluruh daerah untuk menata ulang tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintahan.

Irwan memastikan, meski status THL akan dihapus, pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama. Karena itu, pihaknya tengah mencari formula terbaik agar proses kerja di lapangan tidak terganggu.

“Kalau pun nanti tetap diperlukan, maka sistem kerjanya akan melalui kontrak. Tidak ada lagi tuntutan pengangkatan sebagai THL karena status itu sudah resmi ditutup,” tutupnya.

Continue Reading

Previous: Pemprov Dukung Maklumat Daerah Istimewa Riau
Next: Harkitnas 2025: PHR Perkuat Semangat Menjaga Ketahanan Energi Nasional

Berita Terkait

Gubri Wahid Lihat Progres Pengerjaan Jalan Tembilahan-Kuala Saka

Gubri Wahid Lihat Progres Pengerjaan Jalan Tembilahan-Kuala Saka

Riko 15 Juni 2025
Kabar Duka Dunia Musisi Tanah Air, Musisi Gustiwiw Meninggal Dunia

Kabar Duka Dunia Musisi Tanah Air, Musisi Gustiwiw Meninggal Dunia

Riko 15 Juni 2025
Digelar 6 Juli Mendatang, Berikut Jadwal Pertandingan Piala Presiden 2025

Digelar 6 Juli Mendatang, Berikut Jadwal Pertandingan Piala Presiden 2025

Riko 15 Juni 2025

Berita Terbaru

  • Gubri Wahid Lihat Progres Pengerjaan Jalan Tembilahan-Kuala Saka
  • Kabar Duka Dunia Musisi Tanah Air, Musisi Gustiwiw Meninggal Dunia
  • Digelar 6 Juli Mendatang, Berikut Jadwal Pertandingan Piala Presiden 2025
  • Tujuh Desa di Provinsi Sulsel Direndam Banjir
  • Pihak Berwenang Mesir dan Libya Hentikan Perjalanan Aktivis ke Gaza
Copyright © All rights reserved. | Suarapertama.com