
Suarapertama.com – Sebulan lebih sejak diinstruksikan Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, mengumpulkan seluruh Mobil Dinas OPD untuk pendataan, namun hingga kini masih terdapat 200 unit lagi yang belum dikembalikan.
Padahal Pemko kini sedang menjalani proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) perwakilan Riau.
Permintaan pengumpulan seluruh Mobdin oleh Wako tersebut sudah disampaikan sejak bulan April 2025 lalu.
“Dari total sekitar 500 unit mobil dinas milik Pemko Pekanbaru, baru sekitar 300 unit yang berhasil dikumpulkan kembali,” kata Pj Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, Kamis (15/5).
Mirisnya, dari jumlah total 500 unit Mobdin tersebut, sekitar 200 unit belum diketahui keberadaannya secara pasti.
Beberapa di antaranya mobil dinas itu rusak berat dan masih dikuasai pihak lain, atau belum dilaporkan keberadaannya secara fisik.
“Kami masih terus meminta agar seluruh unit dikembalikan. Ini penting karena saat ini kami juga tengah dalam proses audit oleh BPK,” jelas Ami, sapaan akrabnya.
Menurutnya, ketidaksesuaian data mobil dinas jangan sampai terjadi. Misalnya, di satu OPD tercatat memiliki 50 mobil dinas, tapi setelah dicek hanya ada 35 unit.
“Hal seperti itu bisa menimbulkan masalah dalam penganggaran biaya perawatan dan bahan bakar,” tegas Ami.
Pendataan dan verifikasi fisik sedang dilakukan secara menyeluruh bersama Asisten III Setda Pekanbaru.
Berdasarkan rincian sementara, ada unit yang dalam kondisi rusak berat, ada yang masih dalam peminjaman, dan sebagian dikuasai oleh pihak-pihak di luar instansi pemerintah.
Pemko Pekanbaru menargetkan dalam satu hingga dua pekan ke depan sudah ada keputusan akhir terkait nasib 200 unit mobil dinas tersebut.
Langkah pengambilan paksa juga akan dihindari dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan mengandalkan itikad baik dari semua pihak yang masih menguasai kendaraan.
“Kami percaya semua pihak memiliki niat baik. Namun, apabila tidak juga dikembalikan, kami tentu akan bekerja sama dengan pihak Kejaksaan Negeri untuk menertibkan aset ini. Karena bagaimanapun, mobil dinas adalah aset milik negara yang harus dikuasai dan dikelola secara tertib,” pungkasnya.