
Suarapertama.com – Dinsos Pekanbaru sudah mengamankan sebanyak 158 Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) selama operasi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) terhitung sejak Januari hingga Juli 2025.
“Petugas Dinsos berhasil menjangkau 158 orang, Gepeng dan manusia silver,” kata Kadinsos Pekanbaru Idrus, Selasa (22/7).
Para gepeng diamankan Dinsos bersama tim gabungan Satpol PP dari sejumlah persimpangan lampu merah. Mereka kerap meminta-minta ke pengendara yang melintas.
Menjamurnya gepeng dan manusia silver, tidak terlepas dari peran masyarakat dalam memberikan sumbangan kepada gepeng maupun manusia silver dijalanan.
“Peraturan daerah itu jelas, warga atau pengendara yang memberi uang ke gepeng terancam sanksi denda paling banyak Rp50 juta atau pidana kurungan paling lama 3 bulan,” tegas Idrus.
Idrus kembali mengimbau masyarakat agar tidak memberikan sumbangan kepada gepeng dijalan. Ia berharap agar masyarakat dapat menyalurkan sumbangan ke Badan Amil Zakar Nasional (Baznas) atau lembaga resmi lainnya.
“Kita tidak bosan-bosannya mengimbau masyarakat agar tidak memberikan sumbangan kepada gepeng ataupun manusia silver dijalan,” imbau Idrus.
Seperti diketahui, sesuai Perda Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial, warga atau pengendara yang memberi uang ke gepeng diancam sanksi denda paling banyak Rp50 juta atau pidana kurungan paling lama 3 bulan.
Sanksi ini berlaku bagi setiap orang yang melanggar larangan yang terdapat di dalam perda, seperti memberi uang ke gelandangan dan pengemis di jalan.
Sejalan dengan persoalan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, juga berencana mengadopsi sistem tilang elektronik atau e-tilang untuk menindak pengendara yang kedapatan memberikan uang ke gelandangan dan pengemis.
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Penegakan Hukum Lalu Lintas Elektronik yang diterapkan pihak kepolisian, dinilai bisa menjadi solusi untuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial.
“Jadi kalau masyarakat tidak mengindahkan (larangan memberi uang ke gepeng), kita akan mengikut cara polisi melaksanakan tilang elektronik,” kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Jumat (11/7), kemarin.
Ia menyampaikan, nantinya bisa saja personel Satpol PP ditempatkan di kawasan persimpangan lampu merah maupun titik-titik tertentu guna mengawasi pengendara yang masih memberi uang ke gepeng.
“Ketika pengendara memberikan uang ke pengemis, kemudian ketahuan sama anggota yang melakukan pengawasan, nanti anggota tinggal mengambil foto atau video mobil bersangkutan,” ujarnya.
Selanjutnya, terang Zulfahmi, plat nomor kendaraan bersangkutan akan diberikan ke pihak kepolisian guna pemberlakuan sanksi denda sesuai Perda Nomor 12 Tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial.
“Kita tidak perlu tahu siapa orangnya, yang penting data kendaraannya ada. Nanti kita tinggal masukan denda, karena di situ (pelanggaran) ada denda sesuai perda,” tegasnya.