
Suarapertama.com – Sebanyak 15.000 kilogram (15 ton) buah mangga segar ilegal berhasil diamankan oleh petugas Bea Cukai Tembilahan.
Pengungkapan itu dilakukan dalam sebuah operasi pengawasan di wilayah perairan Pengalihan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pada Rabu (21/5).
Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan, Setiawan Rosyidi, mengungkapkan bahwa penindakan ini berawal dari informasi intelijen terkait adanya aktivitas bongkar muat buah tanpa dokumen resmi di sebuah dermaga sungai.
“Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan sebanyak 15 ton buah mangga segar yang tidak dilengkapi dokumen karantina resmi dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat,” ujar Setiawan, Kamis (22/5).
Diperkirakan nilai barang yang diamankan mencapai Rp300 juta, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp100 juta. Selain aspek ekonomi, penyelundupan buah ilegal ini juga menimbulkan ancaman serius terhadap keamanan pangan, termasuk risiko penyebaran hama dan penyakit tanaman.
Seluruh barang bukti telah diamankan ke Kantor Bea Cukai Tembilahan. Selanjutnya, barang diserahkan kepada Badan Karantina Indonesia UPT Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan Riau untuk penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Setiawan, penindakan ini merupakan bentuk nyata peran Bea Cukai sebagai community protector atau pelindung masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal.
“Bea Cukai Tembilahan terus berkomitmen menjaga wilayah perairan dan pintu masuk negara dari lalu lintas barang ilegal yang dapat membahayakan keamanan serta kesehatan masyarakat dan lingkungan,” tegas Setiawan.